Dalam
penanganan bukti data forensik ada beberapa prosedur atau prinsip dasar standar yang
harus dipahami oleh seorang ahli digital forensik. Prosedur ini berdasarkan
guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional digital forensic karena
lebih diterima dan aplikatif. Namun yang paling banyak menjadi acuan yaitu
menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi
para pemimpin kepolisian di Inggris.
Di Indonesia, POLRI juga memiliki tata cara pengelolaan barang bukti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 10 Tahun 2010
Berikut ini link yang merujuk pada PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 (diambil dari http://www.senenkliwon.com/wp-content/uploads/2015/05/PERATURAN-KAPOLRI-NOMOR-10-TAHUN-2010-TENTANG-TATA-CARA-PENGELOLAAN-BARANG-BUKTI-DI-LINGKUNGAN-POLRI.pdf)
Sumber :
Tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan polri (Perkapolri No. 10/2010) diakses dari http://humas.polri.go.id/Peraturan.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar