Kamis, 02 Juli 2015

PERATURAN KAPOLRI MENGENAI TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI

Dalam penanganan bukti data forensik ada beberapa prosedur atau prinsip dasar standar yang harus dipahami oleh seorang ahli digital forensik. Prosedur ini berdasarkan guidelines yang banyak digunakan oleh para profesional digital forensic karena lebih diterima dan aplikatif. Namun yang paling banyak menjadi acuan yaitu menurut Association of Chief Police Officers (ACPO) yang merupakan asosiasi para pemimpin kepolisian di Inggris. 
Di Indonesia, POLRI juga memiliki tata cara pengelolaan barang bukti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 10 Tahun 2010

Sumber :
Tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan polri (Perkapolri No. 10/2010) diakses dari http://humas.polri.go.id/Peraturan.aspx


Tidak ada komentar:

Posting Komentar