Biasanya kita menganggap
computer crime sama dengan cyber crime, padahal dua hal itu memiliki pengertian yang berbeda
(meskipun hampir mirip), semacam serupa tapi tak sama :D
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya
yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, mengemukakan bahwa
pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang
memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat
yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal
merupakan suatu kejahatan. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih. Sedangkan cybercrime adalah
perbuatan melawan hukum yang dilakukan di dunia maya. Kejahatan komputer
belum tentu cybercrime apabila kejahatan tersebut tidak menggunakan jaringan
internet, seperti penyebaran berita bohong atau penghinaan melalui broadcast sms ke banyak orang. itu bisa saja disebut kejahatan komputer
karena menggunakan hp yang notabene merupakan sebuah komputer. coba kita
ingat lagi, apa itu komputer? computer berasal dari kata compute yang artinya
alat hitung, tetapi sekarang pengertian komputer semakin berkembang menjadi suatu alat
elektronik yang memiliki kemampuan melakukan beberapa tugas seperti menerima
input, memroses input, menyimpan perintah-perintah dan menyediakan output dalam
bentuk informasi (Robert H. Blissmer,
1985) .
Nah
pada kasus tadi,
hp yang digunakan untuk sms merupakan komputer sedangkan jaringan yang
digunakan
bukan internet. Jadi, computer crime belum tentu cybercrime, sedangkan
cybercrime sudah pasti computer crime karena cyber (dunia maya)
merupakan perkembangan dari jaringan komunikasi pada komputer yaitu
internet. Lalu ada juga IT crime. IT crime memiiki pengertian yang lebih
luas lagi dibanding computer crime dan cyber crime. Menurut UU No.11
tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi, dan Elektronik, IT merupakan
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi.
Jadi, IT crime merupakan kejahatan yang melibatkan teknologi informasi
dalam merekayasa informasi sehingga bisa merugikan pihak lain.
Berikut ini merupakan bentuk-bentuk kejahatan komputer di dunia maya:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (cracker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. - Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. - Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. - Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. - Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. - Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. - Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar