Kamis, 21 Mei 2015

PERAN (ROLES) DIGITAL EVIDENCE PADA KASUS PEMBOBOLAN ATM YANG SEMAKIN MARAK DAN BERKEMBANG

Setelah membahas tentang peran digital evidence di dalam buku Digital forensics: Digital evidence in criminal investigations yang ditulis oleh Marshall, 2009 (dapat dilihat di http://me-nucifera.blogspot.com/2015/05/mengulas-5-roles-dalam-buku-digital.html). Sekarang saya akan menganalisa peran digital evidence tersebut pada suatu kasus. Contoh kasus yang akan saya pilih yaitu kasus mengenai "Pembobolan ATM yang makin marak di Indonesia".
Deskripsi:
JAKARTA--Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Komisaris Besar Rachmad Wibowo menuturkan cara kerja pelaku pencuri uang Automatic Teller Machine (ATM) berbeda dengan modus skimming dari biasanya.
"Router dipasang di mesin ATM bank," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membongkar mesin ATM, kemudian memasukan instrumen tambahan menyerupai router di dalam tubuh ATM.
Router kemudian akan merekam informasi transaksi korban di ATM.
Selanjutnya, data yang telah didapat tersebut oleh pelaku dimasukkan ke dalam magnetic card. "Nomor kode magnetic akan direkam," katanya.
Agar dapat melakukan transaksi, pelaku menaruh kamera tersembunyi di mesin ATM untuk mengetahui nomer Personal Identification Number (PIN) korban.
Begitu PIN telah didapat, pelaku dapat menggunakan kartu magnetic untuk bertransaksi.
Rachmad menambahkan pelaku mengincar sejumlah ATM yang berada di lokasi terpencil untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut.
Namun pihaknya belum menemukan korban nasabah berasal dari bank dalam negeri.
Menurut dia, korban berasal dari bank yang berada di luar negeri.   
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak mengaku akan bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengantisipasi kejahatan perbankan ini.
"Dalam waktu dekat ketemu seluruh bank, kita ekspos. Bank akan sempurnakan sistemnya sehingga kasus bisa dicegah," katanya.
Kasus ini diketahui sudah berjalan selama 2 tahun.
Kepolisian mendapat laporan kasus  Desember tahun lalu, kemudian pada 7 Februari 2015, penyidik menangkap tersangka warga negara Bulgaria berinisial ITT di Bali.
Sementara itu modus kejahatan pencurian uang di ATM selama ini menggunakan skimming.
Pelaku memasang skimmer alat pembaca magnetic stripe kartu dan memasang kamera untuk mengetahui PIN.
Adapun router merupakan alat untuk mengirimkan paket data melalui sebuah jaringan atau internet menuju tujuannya.

Analisa peran digital evidence :
Dari kasus di atas dapat dirinci peran digital evidence sebagai berikut :
  1. Witness (Saksi) : Pada ATM biasanya terdapat CCTV yang merekam keadaan sekitar, dan CCTV ini bisa menjadi saksi.
  2. Tools : alat yang digunakan untuk membantu kejahatan ini yaitu white card untuk menggandakan kartu, kamera untuk mengetahui gerakan tangan nasabah saat memasukkan PIN, dan perangkat komputer yang membantu dalam membaca paket data sehingga data pribadi nasabah dapat dicuri
  3. Accomplice : Pada kasus pembobolan ATM ini alat utama (kaki tangan) yang digunakan yaitu router untuk mengirimkan paket data melalui jaringan internet, skimmer alat pembaca magnetic stripe.
  4. Victim : Korban pada kasus ini adalah server karena data yang dicuri diambil dari sana.

Sumber :
Marshall, A. M.(2009). Digital forensics: Digital evidence in criminal
investigations
.
http://kabar24.bisnis.com/read/20150420/16/424949/ini-modus-pembobolan-atm-gunakan-router

Tidak ada komentar:

Posting Komentar